FKKSU Desak Kejatisu Periksa Wali Kota  dan Tuntaskan Kasus Korupsi Dinas PUTR Binjai

FKKSU Desak Kejatisu Periksa Wali Kota  dan Tuntaskan Kasus Korupsi Dinas PUTR Binjai

Medan, PAB--

Puluhan massa aksi Forum Kontrol Kekuasaan Sumatera Utara (FKKSU) menggelar unjuk rasa mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memeriksa Walikota Binjai Drs.H.Amir Hamzah, MAP dalam dugaan kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, Selasa (20/1/2026). 

Pada aksi damai tersebut, FKKSU  menyuarakan aspirasi dalam sejumlah tuntutan aksi terkait penanganan dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUTR Binjai yang dinilai lamban, dan massa aksi  mendesak Kejatisu segera menuntaskan pemeriksaan dan penyelidikan perkara korupsi di Dinas tersebut yang diduga kuat melibatkan peran Walikota Binjai.

Koordinator aksi FKKSU, Maruli menegaskan bahwa Kejatisu harus berani dan bertindak tegas secara transparan dalam menangani perkara pemeriksaan atas para terduga pelaku tindak pidana korupsi.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus menyentuh semua pihak yang diduga terlibat.

Dalam aksi unjuk rasa itu, FKKSU menyampaikan tiga tuntutan utama yang dibacakan langsung dihadapan Jaksa yakni, Pertama, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa Wali Kota Binjai terkait dugaan keterkaitan dalam kasus korupsi di Dinas PUTR Kota Binjai. 

"Kedua, meminta Kejatisu mengusut dan memeriksa dugaan aliran dana korupsi dari Kepala Dinas PUTR Kota Binjai kepada Wali Kota Binjai dan Ketiga, mendesak Kejatisu agar memperjelas jadwal dan kepastian sidang kasus korupsi Kepala Dinas PUTR Kota Binjai yang dinilai lamban dan terkesan tanpa arah.

“Kami menilai penanganan kasus ini berjalan lamban dan tidak transparan. Kondisi ini membuka ruang kecurigaan publik serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujar Maruli.

Dikatakan Maruli, Dinas PUTR merupakan salah satu dinas strategis dalam mengelola anggaran besar dan bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.

"Sehingga setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara menyeluruh, objektif, dan profesional." tegasnya.

Dan tak kalah penting, Maruli meminta Kejatisu membuka informasi perkembangan penanganan kasus secara terbuka dan mudah diakses masyarakat atas azas keterbukaan informasi publik secara akuntabilitas.

Lanjut, Maruli menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan memberi tenggat waktu 3×24 jam kepada Kejatisu untuk menunjukkan perkembangan penanganan perkara sebagai langkah konkret. 

"Apabila tidak ada kejelasan, FKKSU memastikan akan menggelar aksi lanjutan." tutupnya.

Berita Lainnya

Index